Pengertian Pendidikan, Pendidikan Islam, Pengajaran, dan Perbedaannya



1.      Pendidikan
Menurut Uus Ruswandi (2008: 6) “pendidikan merupakan suatu proses yang dilakukan secara sadar dan terencana dalam rangka untuk membantu perkembangan potensi peserta didik guna memiliki kompetensi-kompetensi atau kemampuan yang diharapkan oleh keluarga, masyarakat, bangsa dan agamanya”.
Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional juga disebutkan bahwasannya: "pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara".
MJ. Langeveld : Pendidikan adalah mempengaruhi anak dalam usaha membimbingnya supaya menjadi dewasa. Usaha membimbing adalah usaha yang didasari dan dilaksanakan dengan sengaja antara orang yang dewasa dengan anak yang belum dewasa.
Hogeveld : Pendidikan adalah membantu anak supaya dia cukup cakap menyelenggarakan tugas hidup atas tanggung jawabnya sendiri.
Ki Hajar Dewantara :  Pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggot masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya
1.1. Unsur-unsur Pendidikan
·         Siswa
Seorang yang bertindak sebagai pencari, penerima, dan penyimpan isi pelajaran yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.
·         Guru
Seseorang yang bertindak sebagai pengelola, katalisator, dan peran lainnya yang memungkinkan berlangsungnya kegiatan belajar mengajar yang efektif
·         Tujuan
Pernyataan tentang perubahan perilaku (kognitif, psikomotorik, afektif) yang diinginkan terjadi pada siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran.
·         Isi Pelajaran
Segala informasi berupa fakta, prinsip, dan konsep yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
·         Metode
Cara yang teratur untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk mendapat informasi yang dibutuhkan mereka untuk mencapai tujuan.
·         Media
Bahan pengajaran dengan atau tanpa peralatan yang digunakan untuk menyajikan informasi kepada siswa.
·         Evaluasi
Cara tertentu yang digunakan untuk menilai suatu proses dan hasilnya.
1.2. Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional
Undang-undang No.20 Tahun 2003 pada Bab II Pasal 2 dan Pasal 3 membicarakan mengenai Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
·         Dasar Pendidikan Nasional
Menurut Undang-undang no.20 tahun 2003 Pasal 2 Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·         Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Menurut Undang-undang no.20 tahun 2003 Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujaun untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.      Pendidikan Islam
Dalam konteks Islam, pendidikan secara bahasa (lughatan) ada tiga kata yang digunakan.[1] Ketiga kata tersebut, yaitu : 1) At-tarbiyah, 2) Al-ta’lim, dan 3) Al-ta’dib. Ketiga kata tersebut memiliki makna yang saling berkaitan saling cocok untuk pemaknaan pendidikan dalam Islam. Ketiga makna itu mengandung makna yang amat dalam, menyangkut manusia dan masyarakat serta lingkungan yang dalam hubungannya dengan Tuhan berkaitan dengan satu sama lain.
At-tarbiyah (التربية) berakar dari tiga kata, yakni pertama, berasal dari kata rabba yarbu (يربوربا) yang artinya bertambah dan bertumbuh. Kedua, berasal dari kata rabiya yarbi (يربىربي) yang artinya tumbuh dan berkembang. Ketiga, berasal dari kata rabba  yarubbu (يربورب) yang artinya memperbaiki, membimbing, menguasai, memimpin, menjaga dan memelihara. Al-ta’lim (التعليم) secara ligahwy  berasala dari kata fi’il tsulasi mazid biharfin wahid, yaitu ‘allama yu ‘allimu (يعلمعلم). Jadi ‘alama (علم) artinya mengajar. Al-ta’adib (التأديب) berasal dari kata tsulasi maszid bihaijmn wahid, yaitu ‘addaba yu ‘addibu (يأدبأدب). Jadi ‘addaba (أدب) artinya memberi adab. Elain yang tiga disebutkan diatas ada lagi istilah “riadhah” yang berarti pelatihan.
Menurut Abu ‘Ala al-Mardudi kata rabbun (رب) terdiri atas dua huruf ra dan ba tasydid yang merupakan pecahan dari kata tarbiyah yang berarti pendidikan, pengasuhan dan sebagainya. Selain itu kata ini mencakup banyak arti seperti “kekuasaan, perlengkapan pertanggung jawaban, perbaikan, penyempurnaan, dan lain-lain.” Kata ini juga merupakan predikat bagi suatu kebesaran, keagungan, kekuasaan, dan kepemimpinan. Didalam al-qur’an misalnya kata rabbun (رب) terdapat dalam surat alfatihah ayat ke dua.
Pengertian ta’lim menurut Abd. al-Rahman sebatas proses penstrasferan pengetahuan antar manusia. Ia hanya dituntut untuk menguasai pengetahuan yang ditransfer secara kognitif dan psikomotorik, atau tetapi tidak dituntut pada domain afektif. Ia hanya sekedar memberi tahu atau memberi pengetahuan, tidak mengandung arti pembinaan kepribadian, karena sedikit sekali kemungkinan arah pembentukan kepribadian yang disebabkan pemberian pengetahuan. Selanjutnya kata ta’lim juga terdapat dalam al-qur’an surat Al-baarah : 31.



Selanjutnya kata ta’dib menurut al-Atas adalah pengenalan dan pengakuan tempat-tempat yang tepat dan segala sesuatu yang didalam tatanan penciptaan sedemikian rupa, sehingga membimbing kearah pengenalan dan pengakuan kekuasaan dan keagungan Tuhan didalam tatanan wujud dan kebenarannya. Kata ta’dib terdapat didalam hadits Rasulullah SAW :  “Tuhanku telah menta’dib (mendidik)ku maka ia sempurnakan ta’dib (pendidikan)ku.”
Sedangkan kata riyadhah hanya dipopulerkan oleh al-Ghazali. Baginya riyadhah adalah proses pelatihan individu pada masa kanak-kanak. Berdasarkan pengertian tersebut, al-Ghazali hanya menghususkan penggunaan al-riyadhah untuk fase kanak-kanak, sedang fase yang lain tidak tercakup didalamnya.
Pendidikan Islam adalah proses transisternalisasi atau transaksi pengetahuan dan nilai-nilai Islam kepada peserta didik malalui upaya pengajaran, pembiasaan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan, dan pengembangan potensi, guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup didunia dan akhirat.[2]Yusuf al-Qardhawi memberi pengertian pendidikan Islam sebagai Pendidikan manusia seutuhnya, akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya.[3]
Ahmad Tafsir (2011: 32) mendefinisikan Pendidikan Islam sebagai bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.
Ahmad D. Marimba memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam adalah bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.
Tayar Yusuf (1986: 35) mendefinisikan Pendidikan Agama Islam sebagai berikut: Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar generasi tua untuk mengalihkan pengalaman pengetahuan, kecakapan dan keterampilan kepada generasi muda agar kelak menjadi manusia Muslim, bertaqwa kepada Allah swt. berbudi luhur dan berkepribadian luhur yang memahami, mengahayati dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupannya.
Didalam GBPP PAI di sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan agama islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan antara umat beragama dalaml masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
3.      Tujuan Pendidikan Islam
Tujuan pendidikan Islam tidak terlepas dari tujuan hidup manusia dalam Islam, yaitu untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Allah yang selalu bertakwa kepada Nya, dan dapat mencapai kehidupan yang berbahagia di dunia dan akhirat.(lihat S. Al-Dzariat:56; S. ali Imran: 102).
Menurut Abdul Fatah Jalal, tujuan umum pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah. Marimba (1962:43) bahwa bahwa “Tujuan pendidikan Islam adalah terbentuknya kepribadian muslim”.
Menurut al Syaibani, tujuan pendidikan Islam adalah :
§  Tujuan yang berkaitan dengan individu, mencakup perubahan yang berupa pengetahuan, tingkah laku masyarakat, tingkah laku jasmani dan rohani dan kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki untuk hidup di dunia dan di akhirat.
§  Tujuan yang berkaitan dengan masyarakat, mencakup tingkah laku masyarakat, tingkah laku individu dalam masyarakat, perubahan kehidupan masyarakat, memperkaya pengalaman masyarakat.
§  Tujuan profesional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, sebagai seni, sebagai profesi, dan sebagai kegiatan masyarakat. 
4.      Kompetensi Pendidik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*.
a.       Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
·         Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
·         Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
·         Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
·         Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
·         Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
b.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
·         Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
·         Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
·         Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
·         Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
·   Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
c.       Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
·       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
·      Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
·       Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
·   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
·         Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
d.      Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
·  Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
·  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
·  Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
·         Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan

5.      Komponen Pendidikan Islam
Menurut Beni Ahmad Saebani dan Hendra Akhdiyat[4] ada beberapa komponen dalam pendidikan Islam:
·         Pendidik
·         Peserta Didik
·         Tujuan Pendidikan
·         Materi Pendidikan
·         Perbuatan Mendidik
·         Metode Pendidikan
·         Evaluasi Pendidikan
·         Alat-alat/media Pendidikan
·         Lingkungan Pendidikan
6.      Lembaga-lembaga Formal dan Non-Formal dalam Pendidikan Islam
Menurut Undang-undang No.20 tahun 2003 pada BAB VI membahas mengenai Jalur,Jenjang dan Jenis Pendidikan.
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
a.      Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
b.      Pendidikan Non-formal
Pendidikan Non-formal di jelaskan pada Undang-undang no.20 tahun 2003  pasal 26. Pendidikan Non-formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
c.       Pendidikan Informal
Pendidikan Non-formal di jelaskan pada Undang-undang no.20 tahun 2003  pasal 27. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan ingkungan.Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan Informal dapat diakui sama dengan peendidikan formal dan noformal.
Menurut Beni Ahmad Saebani dan Hendra Akhdiyat[5] lembaga pendidikan formal berupa sekolah seperti pondok pesantren yang sederajat dengan madrasah yang diakui, bahkan diakreditasi oleh Dinas Pendidikan Nasional. Lembaga pendidikan non formal dengan memanfaatkan berbagai fasilitas umu yang dimiliki masyarakat, seperti mesjid, mushola, balai musyawarah, dan sebagainya untuk melaksanakan pendidikan Islam. Sedangkan lembaga pendidikan informal berada dalam lingkungan keluarga. 
7.      Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (dasar dan tujuan)
Undang-undang No.20 Tahun 2003 pada Bab II Pasal 2 dan Pasal 3 membicarakan mengenai Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
a.       Dasar Pendidikan Nasional
Menurut Undang-undang no.20 tahun 2003 Pasal 2 Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b.      Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Menurut Undang-undang no.20 tahun 2003 Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujaun untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
8.      Problematika Pendidikan Islam
Masalah-Masalah Pendidikan Islam di Era Globalisasi
a.      Masalah Kualitas Pendidikan
Dewasa ini globalisasi sudah mulai menjadi permasalahan aktual pendidikan. Permasalahan globalisasi dalam bidang pendidikan terutama menyangkut output pendidikan. Seperti diketahui, di era globalisasi dewasa ini telah terjadi pergeseran paradigma tentang keunggulan suatu Negara, dari keunggulan komparatif (Comperative adventage) kepada keunggulan kompetitif (competitive advantage). Keunggulam komparatif bertumpu pada kekayaan sumber daya alam, sementara keunggulan kompetitif bertumpu pada pemilikan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas artinya dalam konteks pergeseran paradigma keunggulan tersebut, pendidikan nasional akan menghadapi situasi kompetitif yang sangat tinggi, karena harus berhadapan dengan kekuatan pendidikan global. Hal ini berkaitan erat dengan kenyataan bahwa globalisasi justru melahirkan semangat cosmopolitantisme dimana anak-anak bangsa boleh jadi akan memilih sekolah-sekolah di luar negeri sebagai tempat pendidikan mereka, terutama jika kondisi sekolah-sekolah di dalam negeri secara kompetitif under-quality (berkualitas rendah).
b.      Permasalahan Profesionalisme Guru
Salah satu komponen penting dalam kegiatan pendidikan dan proses pembelajaran adalah pendidik atau guru. Betapapun kemajuan taknologi telah menyediakan berbagai ragam alat bantu untuk meningkatkan efektifitas proses pembelajaran, namun posisi guru tidak sepenuhnya dapat tergantikan. Itu artinya guru merupakan variable penting bagi keberhasilan pendidikan.
Menurut Suyanto, “guru memiliki peluang yang amat besar untuk mengubah kondisi seorang anak dari gelap gulita aksara menjadi seorang yang pintar dan lancar baca tulis yang kemudian akhirnya ia bisa menjadi tokoh kebanggaan komunitas dan bangsanya”. Tetapi segera ditambahkan: “guru yang demikian tentu bukan guru sembarang guru. Ia pasti memiliki profesionalisme yang tinggi, sehingga bisa “di ditiru”
Itu artinya pekerjaan guru tidak bisa dijadikan sekedar sebagai usaha sambilan, atau pekerjaan sebagai moon-lighter (usaha objekan). Namun kenyataan dilapangan menunjukkan adanya guru terlebih terlebih guru honorer, yang tidak berasal dari pendidikan guru, dan mereka memasuki pekerjaan sebagai guru tanpa melalui system seleksi profesi. Singkatnya di dunia pendidikan nasional ada banyak, untuk tidak mengatakan sangat banyak, guru yang tidak profesioanal. Inilah salah satu permasalahan internal yang harus menjadi “pekerjaan rumah” bagi pendidikan nasional masa kini.
c.       Masalah kebudayaan (alkulturasi)
Kebudayaan yaitu suatu hasil budi daya manusia baik bersifat material maupun mental spiritual dari bangsa itu sendiri ataupun dari bangsa lain. Suatu perkembangan kebudayaan dalam abad moderen saat ini adalah tidak dapat terhindar dari pengaruh kebudayan bangsa lain. Kondisi demikian menyebabkan timbulnya proses alkulturasi yaitu pertukaran dan saling berbaurnya antara kebudayaan yang satu dengan yang lainnya. Dari sinilah terdapat tantangan bagi pendidikan-pendidikan islam yaitu dengan adanya alkulturasi tersebut maka akan mudah masuk pengaruh negatif bagi kebudayaan, moral dan akhlak anak. Oleh karena itu hal ini merupakan tantangan bagi pendidikan islam untuk memfilter budaya-budaya yang negatif yang diakibatkan oleh pengaruh budaya-budaya barat. (Arifin, 1994:42)
d.      Permasalahan Strategi Pembelajaran
Menurut Suyanto era globalisasi dewasa ini mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap pola pembelajaran yang mampu memberdayakan para peserta didik. Tuntutan global telah mengubah paradigma pembelajaran dari paradigma pembelajaran tradisional ke paradigma pembelajaran baru. Suyanto menggambarkan paradigma pembelajaran sebagai berpusat pada guru, menggunakan media tunggal, berlangsung secara terisolasi, interaksi guru-murid berupa pemberian informasi dan pengajaran berbasis factual atau pengetahuan.
Dewasa ini terdapat tuntutan pergeseran paradigma pembelajaran dari model tradisional ke arah model baru, namun kenyataannya menunjukkan praktek pembelajaran lebih banyak menerapkan strategi pembelajaran tradisional dari pembelajaran baru. Hal ini agaknya berkaitan erat dengan rendahnya professionalisme guru.
e.       Masalah Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Sebagaimana telah kita sadari bersama bahwa dampak positif dari pada kemajuan teknologi sampai kini, adalah bersifat fasilitatif (memudahkan). Teknologi menawarkan berbagai kesantaian dan ketenangan yang semangkin beragam.
Dampak negatif dari teknologi moderen telah mulai menampakan diri di depan mata kita, yang pada prinsipnya melemahkan daya mental-spiritual / jiwa yang sedang tumbuh berkembang dalam berbagai bentuk penampilannya.  Pengaruh negatif dari teknologi elektronik dan informatika dapat melemahkan fungsi-fungsi kejiwaan lainya seperti kecerdasan pikiran, ingatan, kemauan dan perasaan (emosi) diperlemah kemampuan aktualnya dengan alat-alat teknologi-elektronis dan informatika seperti Komputer, foto copy dan sebagainya.(Arifin,1991,hal: 9 )
Alat-alat diatas dalam dunia pendidikan memang memiliki dua dampak yaitu dampak positif  dan juga dampak negatif. Misalnya pada pelajaran bahasa asing anak didik tidak lagi harus mencari terjemah kata-kata asing dari kamus, tapi sudah bisa lewat komputer penerjemah atau hanya mengcopy lewat internet. Nah dari sinilah nampak jelas bahwa pengaruh teknologi dan informasi memiliki dampak positif dan negatif 
8.1  Tantangan era globalisasi terhadap pendidikan agama Islam di antaranya, krisis moral.
Melalui tayangan acara-acara di media elektronik dan media massa lainnya, yang menyuguhkan pergaulan bebas, sex bebas, konsumsi alkohol dan narkotika, perselingkuhan, pornografi, kekerasan, liar dan lain-lain. Hal ini akan berimbas pada ‎perbuatan negatif generasi muda seperti tawuran, pemerkosaan, hamil di luar nikah, penjambretan, pencopetan, penodongan, pembunuhan oleh pelajar, malas belajar dan ‎tidak punya integritas dan krisis akhlaq lainnya.
8.2 Dampak negatif dari era globalisasi adalah krisis kepribadian.
           Dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di suatu negara yang menyuguhkan kemudahan, kenikmatan dan kemewahan akan menggoda kepribadian seseorang. Nilai ‎kejujuran, kesederhanaan, kesopanan, kepedulian sosial akan terkikis . Untuk ini sangat mutlak diperlukan bekal pendidikan agama, agar kelak dewasa akan tidak menjadi ‎manusia yang berkepribadian rendah, melakuan korupsi, kolusi dan nepotisme , melakukan kejahatan intelektual, merusak alam untuk kepentingan pribadi, menyerang kelompok yang tidak sepaham, percaya perdukunan, menjadi budak setan dan lain-lain. Faktor pendorong adanya tantangan di atas dikarenakan longgarnya pegangan terhadap agama dengan mengedepankan ilmu pengetahuan, kurang efektifnya pembinaan ‎moral yang dilakukan oleh kepala rumah tangga yaitu dengan keteladanan dan pembiasaan, derasnya arus informasi budaya negatif global diantaranya, hedonisme, sekulerisme, purnografi dan lain-lain, Selain adanya hambatan akibat dampak negatif era global juga terdapat tantangan pendidikan agama Islam untuk membekali generasi muda mempunyai kesiapan ‎dalam persaingan.
Kesiapan itu Deliar Noer memberikan ilustrasi ciri-ciri manusia yang hidup di jaman global adalah masyarakat informasi yang merupakan kelanjutan dari manusia modern dengan sifatnya yang rasional, berorientasi ke depan, terbuka, menghargai waktu, kreatif, mandiri dan inovatif ‎ juga mampu bersaing serta menguasai berbagai metode dalam memecahkan masalah . ‎Dengan demikian pendidikan agama Islam dituntut untuk mampu membekali peserta didik moral, kepribadian, kualitas dan kedewasaan hidup guna menjalani ‎kehidupan bangsa yang multi cultural, yang sedang dilanda krisis ekonomi agar dapat hidup damai dalam komunitas dunia di era globalisasi.‎


[1] H. Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta : kalam mulia, 2002), hal 33
[2] H. Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta : kalam mulia, 2002), hal 38
[3] http://danimenk46.blogspot.com/2013/04/penertian-dan-tujuan-pendidikan-islam.html
[4] Hlm.47. 2009. Ilmu Pendidikan Islam, CV.Pustaka Setia. Bandung,
[5] Hlm.47. 2009. Ilmu Pendidikan Islam, CV.Pustaka Setia. Bandung,

Comments

Populer

Cara Menyusun Rumusan Indikator Dan Tujuan Pembelajaran

Pengertian, Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum

Pengertian, Prinsip-prinsip dan Manfaat Metodologi Pembelajaran PAI