Pengertian, Prinsip-Prinsip, Unsur-Unsur Profesionalisme Pendidik
Sebuah
pembelajaran sangat ditentukan keberhasilannya oleh kiat masing-masing guru di
kelas. Tenaga pengajar yang profesional akan terukur dan sejauh mana dia
menguasai kelas yang diasuhnya, hingga mengantarkan peserta didiknya mencapai
hasil belajar yang optimal.
Guru sebagai
pekerja profesional harus memfasilitasi dirinya dengan seperangkat pengalaman,
keterampilan, dan pengetahuan tentang keguruan, selain harus menguasai
substansi keilmuan yang ditekuninya. Banyaknya guru yang mengajar masih
terkesan hanya memerlukan strategi, kiat dan berbagai metode tertentu dalam
mengajar.
Baginya yang
penting bagaimana sebuah peristiwa pembelajaran dapat berlangsung. Ia tidak
peduli dengan latar belakang peserta didik dan karakteristiknya. Ia merasa
tidak perlu membuat perencanaan mengajar, dan pengembangan tujuan, pengembangan
pesan dan mengabaikan penggunaan berbagai media dalam pembelajaran. Ia pun
mengabaikan evaluasi komperenshif (kendati tetap melaksanakan evaluasi sumatif
dan formatif), aspek-aspek psikologis, sosiologis dan budaya dalam
pembelajaran.
Guru memegang
peranan yang sangat menentukan bagi keberhasilan pembelajaran di kelas. Cooper
(1990) mengidentifikasi sepuluh jenis kecakapan yang menjadi persyaratan dasar
jika seorang guru akan berdiri di depan kelas. Pertama, guru harus berperan
sebagai pembuat keputusan. Kedua, guru harus dapat bertindak sebagai perencana
pembelajaran. Ketiga, guru harus berperan sebagai penentu tujuan pembelajaran.
Keempat, guru harus memiliki kecakapan menyampaikan pelajaran. Kelima, guru
harus cakap bertanya untuk mendinamikakan kelas. Keenam, guru harus memahami konsep
pengajaran dan pembelajaran. Ketujuh, guru harus cakap berkomunikasi.
Kedelapan, guru harus mampu mengendalikan kelas. Kesembilan, guru harus dapat
mengakomodir seluruh kebutuhan peserta belajar. Kesepuluh, guru harus dapat
melakukan evaluasi.
Kesepuluh
kecakapan dasar tersebut pada dasarnya juga merupakan potensi dasar yang harus
dimiliki kompetensi seorang guru dan merupakan prasyarat bagi seorang guru yang
professional. Seorang “guru yang memasuki kelas tanpa kesiapan maka dia harus
siap keluar kelas tanpa kehormatan dan kewibawaan” hal ini adalah wajar, karena
peserta didik dapat menilai dan melihat langsung para gurunya yang siap
mengajar atau tidak.
Seorang guru
harus memiliki sejumlah kiat dalam melakukan pembelajaran. Kiat yang dimiliki
bukan saja untuk mencapai tujuan pembelajaran, tetapi lebih jauh dan itu adalah
dalam rangka menumbuhkan belajar siswa. Seorang guru yang berkompetensi,
cerdas, dan professional, memiliki seperangkat kiat khusus dalam kelas. Dengan
itu ia akan menjadi guru yang dirindukan kehadirannya di kelas. Kalau demikian
halnya seberat apapun bidang studi yang diajarkan akan diminati dan dianggap
ringan oleh siswa.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian
Profesionalisme Pendidik
Profesionalisme
berasal dari kata dasar ‘profesi’ yang berarti bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Dalam
bahasa Inggris kata profesi berarti profession atau bahasa latinnya profecus,
yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melaksanakan
pekerjaan tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan profesional adalah
bersangkutan dengan profesi; memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang dimaksud dengan profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memerlukan standar mutu atau norma tertentu. Jika kata profesional diakhiri
dengan ‘isme’ maka menjadi profesionalisme yang artinya mutu, kualitas, dan
tindak tanduk yang merupakan cirri suatu profesi atau orang yang profesional.
Dari berbagai
pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ada tiga kata yang saling
berhubungan dengan profesionalisme yaitu profesi, professional,
dan profesionalisme. Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan suatu
keahlian, sedangkan profesional berkenaan dengan orang yang memiliki keahlian
di bidang tertentu, sebagai contoh “dia professional di bidangnya”, kalimat
professional selalu melekat pada orang yang memiliki keahlian, mahir, menguasai
atau ahli dibidang yang ia tekuni, jadi pantas jika professional diartikan
sebagai pekerjaan yang memerlukan keahlian, kemahiran dan kecakapan yang
dengannya ia mendapatkan sumber penghasilan yang layak sesuai dengan
keahliannya. Yang terakhir adalah kata profesionalisme yang mengandung arti
sifat professional, dimana seorang professional memiliki kualitas diri atau
mutu dan juga memiliki ciri-ciri keprofesionalan.
Jika kita lihat
UUSPN No. 20 Tahun 2003 yang dimaksud dengan pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
praja,widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Profesionalisme
pendidik adalah kualitas diri atau mutu,
dan juga ciri-ciri keprofesionalan yang dimiliki oleh seorang guru.
Seseorang dapat dikatakan profesional jika telah memiliki kualitas diri/
mutu, ciri-ciri guru profesional tersebut dipaparkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 10,
adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh guru antara lain:
kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh
melalui pendidikan profesi. Masih dalam undang-undang yang sama arti dari
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
2. Prinsip-Prinsip Profesionalisme Pendidik
Prinsip dapat diartikan sebagai asas atau kebenaran yang menjadi pokok dasar
berpikir dan bertindak. Maka terdapat beberapa prinsip yang menjadi dasar
profesionalisme guru, diantaranya:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan
idealisme;
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang sesuai dengan bidang tugas;
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas;
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
f. Memperoleh penghasilan hasil ditentukan sesuai
dengan prestasi kerja;
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan guru juga menganut asas demokrasi, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
3. Unsur-Unsur Profesionalisme Pendidik
Seperti yang telah dijelaskan, bahwa ciri-ciri profesionalisme pendidik/
guru yaitu guru memiliki seperangkat kompetensi dalam dirinya, diantara
kompetensi itu yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional.
1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru
dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik,
pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran,
evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang sekurang-kurangnya mencakup beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif
dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif,
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi
kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kemampuan
pribadi guru mencakup:
a.
Penampilan
sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap
keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b.
Pemahaman
penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang
guru.
c.
Penampilan
upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Beberapa
kompetensi kepribadian guru, antara lain:
a.
Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Percaya
diri.
c.
Tenggang
rasa dan toleran.
d.
Bersikap
terbuka dan demokratis.
e.
Sabar
dalam menjalankan profesi keguruannya.
f.
Mengembangkan
diri bagi kemajuan profesinya.
g.
Memahami
tujuan pendidikan.
h.
Mampu
menjalin hubungan insani.
i.
Memahami
kelebihan dan kekurangan diri.
j.
Kreatif
dan inovatif dalam berkarya.
3. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi
untuk berkomunikasi lisan, tulis, dan/ atau isyarat secara santun; menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku;
dan menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Beberapa peran
dan fungsi guru adalah sebagai berikut:
a.
Motivator
dan pelopor pendidikan.
b.
Penelitian
dan pengkajian ilmu pengetahuan.
c.
Pengabdian.
Ruang lingkup
kompetensi sosial guru:
a.
Terampil
berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
b.
Bersikap
simpatik.
c.
Dapat
bekerjasama dengan dewan pendidikan/komite sekolah.
d.
Pandai
bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
e.
Memahami
dunia sekitarnya (lingkungannya).
4. Kompetensi profesional adalah kemampuan guru
dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni
dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/ atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
serta konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan,
yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan,
mata pelajaran, dan/ atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Menurut Cooper
ada 4 komponen Kompetensi Profesional, yaitu:
a.
Mempunyai
pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.
b.
Mempunyai
pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya.
c.
Mempunyai
sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi
yang dibinanya.
d.
Mempunyai
keterampilan dalam teknik mengajar.
4.
Sikap
Profesional Keguruan
Dalam proses pendidikan, guru tidak hanya menjalankan fungsi transfer
of knowledge ‘alih ilmu pengetahuan’, tetapi juga berfungsi untuk
menanamkan value ‘nilai’ serta character building ‘membangun
karakter’ peserta didik secara berkelanjutan.
Profesi guru harus didasarkan pada adanya kompetensi dengan
kualifikasi akademik tertentu. Kompetensi tersebut penting dimiliki oleh guru.
Dalam penggalan hadits Rasulullah SAW dinyatakan: “apabila sesuatu dilakukan
oleh orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” Profesi guru
hanya dapat dilakukan oleh orang yang memang disiapkan untuk menjadi guru (ahli
di bidang keguruan). Profesi guru sebagai pendidik merupakan profesi yang
mempunyai spesifikasi dalam membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat
yang memerlukan adanya keahlian, idealisme, kearifan, dan keteladanan melalui
waktu yang panjang.
Membicarakan profesi guru tidak lepas dari dua prinsip pokok, pertama,
adanya semangat keterpanggilan jiwa, pengabdian, dan ibadah. Kedua,
adanya prinsip profesionalitas yang mengharuskan adanya kompetensi dan
kualifikasi akademik yang dibutuhkan, serta adanya penghargaan terhadap profesi
yang dilakukan. Dengan demikian, prinsip idealisme, keterpanggilan jiwa, dan
profesionalisme harus mendasari perjuangan untuk mengangkat harkat dan martabat
guru.
Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses dan output
pendidikan yang bermutu. Secara substansial, pengaturan profesi guru diarahkan
pada penjaminan bagi pelaksanaan kewajiban dan tugas-tugas profesional guru
dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sikap profesional seorang guru dapat dilihat dari perilaku guru
dalam hubungannya dengan profesinya sebagai guru. Sikap profesional tersebut
dapat dijelaskan melalui sikap guru terhadap peraturan perundang-undangan,
terhadap organisasi profesi, terhadap teman sejawat, terhadap anak didik,
lembaga tempat bekerja, pemimpin dan pekerjaan.
5. Hak Profesi Pendidik
Hak berarti sesuatu yang harus dimiliki atau dipunyai oleh seorang
pendidik/guru setelah melaksanakan kewajibannya sebagai pendidik professional.
Adapun hak yang harus dimiliki oleh pendidik professional dalam Undang-Undang
Guru dan Dosen dikatakan sebagai berikut:
1.
Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual;
3.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual;
4.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
5.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan
kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan
kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
7.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
8.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
9.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
10.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi; dan/atau
11.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Mengenai hak ini, kami berpendapat bahwa hak seorang guru
harus diimbangi dengan kewajiban, jangan sampai setelah gaji naik kualitas
pendidikan tetap tidak berubah, hal inilah yang banyak dikritik oleh berbagai
pihak, dimana kenaikan gaji tidak memiliki hubungan yang signifikan terhadap
kualitas pendidikan, hal tersebut dibuktikan dengan berbagai survei yang
menyatakan bahwa kualitas pendidikan Indonesia sangat rendah dibanding dengan
negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, bahkan Vietnam.
Mudah-mudahan dengan adanya berbagai perubahan terutama mengenai hak yang
didapatkan oleh guru pendidikan menjadi berubah kearah yang lebih baik.
6.
Kewajiban Profesi Pendidik
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan sebagai konsekuensi dari
penerimaan hak yang didapat oleh seorang pendidik. Pendidik/guru akan
mempertanggung jawabkan keahliannya kepada peserta didik, bertanggungjawab
kepada atasan dan juga bertanggungjawab kepada masyarakat, tetapi tentunya
kewajiban yang paling tertinggi dari semua kewajiban itu adalah kewajiban moral
kepada Allah Swt. Kewajiban seorang pendidik sudah diatur dalam Undang-Undang
Guru dan Dosen bahwa pendidik memiliki kewajiban sebagai berikut:
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni;
3. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik
tertentu atau latar belakang keluarga
dan status sosial ekonomi siswa dalam pembelajaran;
4. Menjujung tinggi peraturan perundang-undangan,
hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika serta;
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
7.
Organisasi dan Kode Etik Profesi Pendidik
Organisasi merupakan suatu perkumpulan atau kelompok
kerja sama antara orang-orang yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan
bersama. Organisasi profesi pendidik dibentuk oleh pendidik/guru yang
beranggotakan guru, keanggotaannya bersifat wajib artinya setiap guru wajib
masuk dalam organisasi tersebut. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi bentukan
guru tersebut memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
pasal 42, diantaranya:
1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2. Memberikan bantuan hukum kepada guru;
3. Memberikan perlindungan profesi guru;
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi
guru, dan
5. Memajukan pendidikan nasional.
Mengenai kode etik yang disusun oleh organisasi guru yang
dikenal dengan nama PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) telah
disempurnakan dan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 dengan lebih lengkap
dan rinci sebagai perbaikan atas kode etik yang dimiliki PGRI pada tahun 1973,
kode etik tersebut berisi norma dan etika yang harus dimiliki oleh guru dalam
melaksanakan keprofesionalannya, diantaranya:
1. Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang
disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat,
dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah. Kode
etik guru Indonesia berfungsi sebagai perangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik,orangtua/ wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika dan kemanusiaan.
2. Kode Etik Guru Indonesia
Ada tujuh hal pokok
yang menyangkut kode etik guru diantaranya, kode etik yang menyangkut:
1)
Hubungan Guru dengan Peserta Didik
2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid
3) Hubungan Guru dengan Masyarakat .
4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
5) Hubungan Guru dengan Profesi
6)
Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya
7) Hubungan Guru dengan Pemerintah
C.
Kesimpulan
Profesionalisme pendidik adalah kualitas diri atau mutu, dan juga ciri-ciri keprofesionalan yang dimiliki oleh seorang
guru. Adapun Prinsip-Prinsip Profesionalisme Pendidik meliputi: Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme; Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia; Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang sesuai dengan
bidang tugas; Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
Unsur-Unsur Profesionalisme Pendidik terdiri atas: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, kompetensi profesional. Adapun Hak dan kewajiban Profesi
Pendidik professional tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Organisasi bentukan guru tersebut memiliki
kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
pasal 42, diantaranya: Menetapkan dan menegakkan kode etik guru; Memberikan
bantuan hukum kepada guru; Memberikan perlindungan profesi guru; Melakukan
pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan Memajukan pendidikan nasional.
D.
Referensi
Aisyah, Ade, dkk. 2013. Landasan Pendidikan.
Bandung: Alfabeta.
Alma, Buchari,
dkk. 2010. Guru Profesional. Bandung: Alfabeta
Aqib, zainal. 2009. Menjadi Guru Profesional berstandar Nasional.
Bandung: Yrama Widya.
Departemen Agama RI. 2005. Wawasan Tugas Guru dan Tenaga
Kependidikan. Jakarta.
E.Mulyasa.
2011. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ruswandi, Uus, Badrudin. 2010. Pengembangan Kepribadian
Guru. Bandung: Insan Mandiri
Usman, Moh
Uzer. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Comments
Post a Comment