Pengertian, Prinsip-Prinsip, Unsur-Unsur Profesionalisme Pendidik


 




A.    Pendahuluan

Sebuah pembelajaran sangat ditentukan keberhasilannya oleh kiat masing-masing guru di kelas. Tenaga pengajar yang profesional akan terukur dan sejauh mana dia menguasai kelas yang diasuhnya, hingga mengantarkan peserta didiknya mencapai hasil belajar yang optimal. 

Guru sebagai pekerja profesional harus memfasilitasi dirinya dengan seperangkat pengalaman, keterampilan, dan pengetahuan tentang keguruan, selain harus menguasai substansi keilmuan yang ditekuninya. Banyaknya guru yang mengajar masih terkesan hanya memerlukan strategi, kiat dan berbagai metode tertentu dalam mengajar.


Baginya yang penting bagaimana sebuah peristiwa pembelajaran dapat berlangsung. Ia tidak peduli dengan latar belakang peserta didik dan karakteristiknya. Ia merasa tidak perlu membuat perencanaan mengajar, dan pengembangan tujuan, pengembangan pesan dan mengabaikan penggunaan berbagai media dalam pembelajaran. Ia pun mengabaikan evaluasi komperenshif (kendati tetap melaksanakan evaluasi sumatif dan formatif), aspek-aspek psikologis, sosiologis dan budaya dalam pembelajaran.

Guru memegang peranan yang sangat menentukan bagi keberhasilan pembelajaran di kelas. Cooper (1990) mengidentifikasi sepuluh jenis kecakapan yang menjadi persyaratan dasar jika seorang guru akan berdiri di depan kelas. Pertama, guru harus berperan sebagai pembuat keputusan. Kedua, guru harus dapat bertindak sebagai perencana pembelajaran. Ketiga, guru harus berperan sebagai penentu tujuan pembelajaran. Keempat, guru harus memiliki kecakapan menyampaikan pelajaran. Kelima, guru harus cakap bertanya untuk mendinamikakan kelas. Keenam, guru harus memahami konsep pengajaran dan pembelajaran. Ketujuh, guru harus cakap berkomunikasi. Kedelapan, guru harus mampu mengendalikan kelas. Kesembilan, guru harus dapat mengakomodir seluruh kebutuhan peserta belajar. Kesepuluh, guru harus dapat melakukan evaluasi.

Kesepuluh kecakapan dasar tersebut pada dasarnya juga merupakan potensi dasar yang harus dimiliki kompetensi seorang guru dan merupakan prasyarat bagi seorang guru yang professional. Seorang “guru yang memasuki kelas tanpa kesiapan maka dia harus siap keluar kelas tanpa kehormatan dan kewibawaan” hal ini adalah wajar, karena peserta didik dapat menilai dan melihat langsung para gurunya yang siap mengajar atau tidak.

Seorang guru harus memiliki sejumlah kiat dalam melakukan pembelajaran. Kiat yang dimiliki bukan saja untuk mencapai tujuan pembelajaran, tetapi lebih jauh dan itu adalah dalam rangka menumbuhkan belajar siswa. Seorang guru yang berkompetensi, cerdas, dan professional, memiliki seperangkat kiat khusus dalam kelas. Dengan itu ia akan menjadi guru yang dirindukan kehadirannya di kelas. Kalau demikian halnya seberat apapun bidang studi yang diajarkan akan diminati dan dianggap ringan oleh siswa.

B.     Pembahasan

1.      Pengertian Profesionalisme Pendidik

Profesionalisme berasal dari kata dasar ‘profesi’ yang berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Dalam bahasa Inggris kata profesi berarti profession atau bahasa latinnya profecus, yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan profesional adalah bersangkutan dengan profesi; memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang dimaksud dengan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memerlukan standar mutu atau norma tertentu. Jika kata profesional diakhiri dengan ‘isme’ maka menjadi profesionalisme yang artinya mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan cirri suatu profesi atau orang yang profesional.

Dari berbagai pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ada tiga kata yang saling berhubungan dengan profesionalisme yaitu profesi, professional, dan profesionalisme. Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan suatu keahlian, sedangkan profesional berkenaan dengan orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu, sebagai contoh “dia professional di bidangnya”, kalimat professional selalu melekat pada orang yang memiliki keahlian, mahir, menguasai atau ahli dibidang yang ia tekuni, jadi pantas jika professional diartikan sebagai pekerjaan yang memerlukan keahlian, kemahiran dan kecakapan yang dengannya ia mendapatkan sumber penghasilan yang layak sesuai dengan keahliannya. Yang terakhir adalah kata profesionalisme yang mengandung arti sifat professional, dimana seorang professional memiliki kualitas diri atau mutu dan juga memiliki ciri-ciri keprofesionalan.

Jika kita lihat UUSPN No. 20 Tahun 2003 yang dimaksud dengan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong praja,widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Profesionalisme pendidik adalah kualitas diri atau  mutu, dan juga ciri-ciri keprofesionalan yang dimiliki oleh seorang guru.

Seseorang dapat dikatakan profesional jika telah memiliki kualitas diri/ mutu, ciri-ciri guru profesional tersebut dipaparkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 10, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Masih dalam undang-undang yang sama arti dari kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

2.      Prinsip-Prinsip Profesionalisme Pendidik

Prinsip dapat diartikan sebagai asas atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir dan bertindak. Maka terdapat beberapa prinsip yang menjadi dasar profesionalisme guru, diantaranya:

a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang sesuai dengan bidang tugas;
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.       Memperoleh penghasilan hasil ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan guru juga menganut asas demokrasi, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. 

3.      Unsur-Unsur Profesionalisme Pendidik

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa ciri-ciri profesionalisme pendidik/ guru yaitu guru memiliki seperangkat kompetensi dalam dirinya, diantara kompetensi itu yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

1.      Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2.      Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang sekurang-kurangnya mencakup beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Kemampuan pribadi guru mencakup:

a.       Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b.      Pemahaman penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru.
c.       Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Beberapa kompetensi kepribadian guru, antara lain:

a.       Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Percaya diri.
c.       Tenggang rasa dan toleran.
d.      Bersikap terbuka dan demokratis.
e.       Sabar dalam menjalankan profesi keguruannya.
f.       Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya.
g.      Memahami tujuan pendidikan.
h.      Mampu menjalin hubungan insani.
i.        Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
j.        Kreatif dan inovatif dalam berkarya.

3.      Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulis, dan/ atau isyarat secara santun; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Beberapa peran dan fungsi guru adalah sebagai berikut:

a.       Motivator dan pelopor pendidikan.
b.      Penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan.
c.       Pengabdian.
Ruang lingkup kompetensi sosial guru:

a.       Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
b.      Bersikap simpatik.
c.       Dapat bekerjasama dengan dewan pendidikan/komite sekolah.
d.      Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
e.       Memahami dunia sekitarnya (lingkungannya).
4.      Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/ atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; serta konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/ atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Menurut Cooper ada 4 komponen Kompetensi Profesional, yaitu:
a.       Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.
b.      Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya.
c.       Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya.
d.      Mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
4.      Sikap Profesional Keguruan
Dalam proses pendidikan, guru tidak hanya menjalankan fungsi transfer of knowledge ‘alih ilmu pengetahuan’, tetapi juga berfungsi untuk menanamkan value ‘nilai’ serta character building ‘membangun karakter’ peserta didik secara berkelanjutan.

Profesi guru harus didasarkan pada adanya kompetensi dengan kualifikasi akademik tertentu. Kompetensi tersebut penting dimiliki oleh guru. Dalam penggalan hadits Rasulullah SAW dinyatakan: “apabila sesuatu dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” Profesi guru hanya dapat dilakukan oleh orang yang memang disiapkan untuk menjadi guru (ahli di bidang keguruan). Profesi guru sebagai pendidik merupakan profesi yang mempunyai spesifikasi dalam membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat yang memerlukan adanya keahlian, idealisme, kearifan, dan keteladanan melalui waktu yang panjang.

Membicarakan profesi guru tidak lepas dari dua prinsip pokok, pertama, adanya semangat keterpanggilan jiwa, pengabdian, dan ibadah. Kedua, adanya prinsip profesionalitas yang mengharuskan adanya kompetensi dan kualifikasi akademik yang dibutuhkan, serta adanya penghargaan terhadap profesi yang dilakukan. Dengan demikian, prinsip idealisme, keterpanggilan jiwa, dan profesionalisme harus mendasari perjuangan untuk mengangkat harkat dan martabat guru.

Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses dan output pendidikan yang bermutu. Secara substansial, pengaturan profesi guru diarahkan pada penjaminan bagi pelaksanaan kewajiban dan tugas-tugas profesional guru dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sikap profesional seorang guru dapat dilihat dari perilaku guru dalam hubungannya dengan profesinya sebagai guru. Sikap profesional tersebut dapat dijelaskan melalui sikap guru terhadap peraturan perundang-undangan, terhadap organisasi profesi, terhadap teman sejawat, terhadap anak didik, lembaga tempat bekerja, pemimpin dan pekerjaan.

5.      Hak Profesi Pendidik

Hak berarti sesuatu yang harus dimiliki atau dipunyai oleh seorang pendidik/guru setelah melaksanakan kewajibannya sebagai pendidik professional. Adapun hak yang harus dimiliki oleh pendidik professional dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dikatakan sebagai berikut:

1.      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
5.      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6.      Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
7.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
8.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
9.      Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
10.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
11.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Mengenai hak ini, kami berpendapat bahwa hak seorang guru harus diimbangi dengan kewajiban, jangan sampai setelah gaji naik kualitas pendidikan tetap tidak berubah, hal inilah yang banyak dikritik oleh berbagai pihak, dimana kenaikan gaji tidak memiliki hubungan yang signifikan terhadap kualitas pendidikan, hal tersebut dibuktikan dengan berbagai survei yang menyatakan bahwa kualitas pendidikan Indonesia sangat rendah dibanding dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, bahkan Vietnam. Mudah-mudahan dengan adanya berbagai perubahan terutama mengenai hak yang didapatkan oleh guru pendidikan menjadi berubah kearah yang lebih baik.

6.      Kewajiban Profesi Pendidik
Kewajiban merupakan sesuatu yang  harus dilaksanakan sebagai konsekuensi dari penerimaan hak yang didapat oleh seorang pendidik. Pendidik/guru akan mempertanggung jawabkan keahliannya kepada peserta didik, bertanggungjawab kepada atasan dan juga bertanggungjawab kepada masyarakat, tetapi tentunya kewajiban yang paling tertinggi dari semua kewajiban itu adalah kewajiban moral kepada Allah Swt. Kewajiban seorang pendidik sudah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen bahwa pendidik memiliki kewajiban sebagai berikut:

1.      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
3.      Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu  atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi siswa dalam pembelajaran;
4.      Menjujung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika serta;
5.      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

7.      Organisasi dan Kode Etik Profesi Pendidik

Organisasi merupakan suatu perkumpulan atau kelompok kerja sama antara orang-orang yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi profesi pendidik dibentuk oleh pendidik/guru yang beranggotakan guru, keanggotaannya bersifat wajib artinya setiap guru wajib masuk dalam organisasi tersebut. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi bentukan guru tersebut memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 42, diantaranya:
1.      Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2.      Memberikan bantuan hukum kepada guru;
3.      Memberikan perlindungan profesi guru;
4.      Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan
5.      Memajukan pendidikan nasional.

Mengenai kode etik yang disusun oleh organisasi guru yang dikenal dengan nama PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) telah disempurnakan dan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 dengan lebih lengkap dan rinci sebagai perbaikan atas kode etik yang dimiliki PGRI pada tahun 1973, kode etik tersebut berisi norma dan etika yang harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan keprofesionalannya, diantaranya:

1.      Pengertian Kode Etik Guru Indonesia

Kode Etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah. Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai perangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik,orangtua/ wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

2.      Kode Etik Guru Indonesia

Ada tujuh hal pokok  yang menyangkut kode etik guru diantaranya, kode etik yang menyangkut:
1)      Hubungan Guru dengan Peserta Didik
2)      Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid
3)      Hubungan Guru dengan Masyarakat .
4)      Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
5)      Hubungan Guru dengan Profesi
6)      Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya
7)      Hubungan Guru dengan Pemerintah

C.    Kesimpulan

Profesionalisme pendidik adalah kualitas diri atau  mutu, dan juga ciri-ciri keprofesionalan yang dimiliki oleh seorang guru. Adapun Prinsip-Prinsip Profesionalisme Pendidik meliputi: Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme; Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang sesuai dengan bidang tugas; Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

Unsur-Unsur Profesionalisme Pendidik terdiri atas: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional. Adapun Hak dan kewajiban Profesi Pendidik professional tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Organisasi bentukan guru tersebut memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 42, diantaranya: Menetapkan dan menegakkan kode etik guru; Memberikan bantuan hukum kepada guru; Memberikan perlindungan profesi guru; Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan Memajukan pendidikan nasional.

D.    Referensi
Aisyah, Ade, dkk. 2013. Landasan Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Alma, Buchari, dkk. 2010. Guru Profesional. Bandung: Alfabeta
Aqib, zainal. 2009. Menjadi Guru Profesional berstandar Nasional. Bandung: Yrama Widya.
Departemen Agama RI. 2005. Wawasan Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan. Jakarta.
E.Mulyasa. 2011. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ruswandi, Uus, Badrudin. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Bandung: Insan Mandiri
Usman, Moh Uzer. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Comments

Populer

Cara Menyusun Rumusan Indikator Dan Tujuan Pembelajaran

Pengertian, Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum

Pengertian, Prinsip-prinsip dan Manfaat Metodologi Pembelajaran PAI